JAKARTA--MICOM: Kesal namanya dan anaknya Neshawati diseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Hakim MK Arsyad Sanusi menuding kasus yang ditujukan padanya adalah pengalihan isu dari kasus pemberian uang Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M Gaffar.
"Misalnya bekas pengurus Demokrat, Janedri diduga terlibat suap menyuap dengan Nazaruddin, apakah tuduhan terhadap saya bukan pengalihan isu?," kata Arsyad di hadapan anggota Panja Mafia Pemilu, Selasa (28/6).
Arsyad mengaku heran mengapa kasus dua tahun lalu yang sudah diselesaikan, dia baru dipanggil tahun 2011 ini, sementara jika namanya memang bersalah, maka seharusnya Arsyad dipanggil di tahun yang sama. "Kalau diselesaikan tahun 2009, kalau ada namanya saya, tentunya saya dipanggil dan diperiksa saat itu, kenapa baru sekarang," tandasnya.
Sebekumnya Sekjen MK Janedri M Gaffar menyebutkan nama Arsyad dan Neshawati terlibat dalam pembuatan konsep surat palsu MK.(*/PJ/X-12)