JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Muhamadiyah Jakarta, Sumarno, mengatakan permintaan Ruhut Sitompul agar Andi Nurpati dinonaktifkan (baca di sini)merupakan ungkapan rasa sakit hati.
Sebab, posisi Ruhut yang sebelumnya kerap mengaku sebagai juru bicara Demokrat digusur oleh Nurpati. Secara resmi, Ruhut menjabat Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika, sementara Nurpati menduduki Ketua Divisi Komunikasi Publik.
“Di sini terlihat rasa sakit hati Ruhut, karena Andi dirasa telah merebut kavling sebagai Jubir Demokrat," katanya saat dihubungi okezone, Rabu (29/6/2011).
Selain itu, Ruhut juga sakit hati atas pencopotan Muhammad Nazaruddin dari bendahara umum partai yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan. Oleh kubu Ruhut, kata Sumarno, tindakan ini dibalas dengan membuka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang menyeret nama Nurpati.
“Saya kira itu pemanfaatan atas ketidaksenangan orang-orang tertentu terhadap Andi Nurpati," ujarnya.
Sumarno menambahkan, rentetan kasus tersebut berkontribusi terhadap rusaknya citra Demokrat sebagai partai bersih. Namun, kata dia, sebagai partai penguasa yang terpenting bukan hanya membersihkan citra, Demokrat sudah semestinya mendorong penegak hukum agar menuntaskan kasus Nazaruddin dan Nurpati.
(abe)
http://news.okezone.com/read/2011/06/29/339/473842/minta-nurpati-dinonaktifkan-ruhut-dinilai-sakit-hati
Mahfud Dukung Polri Umumkan Tersangka
Senin, 27 Juni 2011
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setuju jika Mabes Polri menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK yang tidak lain dari dalam MK sendiri.
"Saya setuju kalau penetapan tersangka dimulai dari dalam MK. Setelah itu, baru ke pengguna dan para penerima surat-surat tersebut, bahkan aktor intelektual kejahatan itu," ujar Mahfud MD di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut Mahfud, pihaknya sebenarnya tak menginginkan kasus ini menjadi seheboh sekarang jika saja Dewi Yasin Limpo tidak melaporkan MK ke polisi. Saat itu, dia ditetapkan sebagai anggota DPR berdasarkan surat keputusan KPU. Namun langkah Dewi ke Senayan terganjal, karena kemudian MK menyatakan surat tersebut palsu. Dewi adalah calon anggota legislatif DPR dari Partai Hanura Sulsel. Bersama Masriani Habie, caleg Hanura yang lolos ke Senayan, Dewi berada di daerah pemilihan Sulsel I. Dewi nomor urut pertama, Masriani nomor 2.
Independen Atas laporan Dewi ke polisi itu, Mahfud kemudian mengingatkan Dewi melalui hakim konstitusi Arsyad Sanusi untuk mencabut laporan itu. Alasannya, karena justru MK yang akan melapor jika bicara hak. Apalagi, berdasarkan investigasi yang dilakukan MK, Dewi disebut sebagai salah satu aktor pemalsuan itu. "Tapi, saya kurang tahu apa jadi dicabut atau tidak. Saya ingatkan agar cabut saja laporannya biar tidak ramai," ucap Mahfud. Sebagai langkah selanjutnya, Mahfud berharap agar kepolisian bisa bekerja independen dalam mengungkap kasus ini, agar semua bisa jelas. Ketua DPP Bidang Litbang Partai Hanura Dewi Yasin Limpo, menyerahkan semua permasalahan surat MK yang diduga palsu ke pihak kepolisian. Mengenai tudingan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut dirinya otak dari kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, Dewi enggan menanggapinya. Ia malah mengucapkan terima kasih atas tuduhan Mahfud MD tersebut. "Terima kasih, biar penyidik yang bisa membuktikan nanti, masa kita mau komentar orang per orang. Saya serahkan semua ke pihak kepolisian, saya ini sudah jadi korban," ujarnya. Dewi juga mengaku sangat kecewa atas apa yang diutarakan Mahfud MD tersebut. Namun, dirinya tidak akan melakukan upaya apapun dan sekali lagi mengikhlaskan kepada pihak kepolisian. "Dari dulu saya sudah tidak dilantik juga tidak kecewa," ujarnya. Ketika ditanya apakah siap memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu untuk dimintai keterangannya, Dewi dengan tegas menyatakan siap. "Saya siap, Panja apapun saya siap," ujarnya. (Wilmar P
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=281621
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=281621
Buat Panja Mafia Pemilu, DPR Dinilai Kurang Kerjaan
Jakarta, CyberNews. Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membentuk Panja Mafia Pemilu dinilai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution sebagai langkah yang tidak tepat, Selasa (28/6).
"DPR terlalu genit," ujarnya di gedung DPR, Selasa (28/6).
Panja mafia pemilu terbentuk usai ada laporan masuk ke Komisi Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri DPR tentang praktik pemalsuan surat keputusan sengketa pemilu 2009 lalu. Laporan tersebut dinyatakan oleh Ketua Bawaslu, Bambang Eka Tjahya, dalam rapat kerja dengan Komisi II.
Sebelum laporan tersebut, Ketua MK, Mahfud MD, telah melaporkan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Laporan ini dilakukan Mahfud terhadap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati.
Buyung menyarankan, kasus yang telah dilaporkan kepada polisi ini, sebaiknya tidak perlu dilakukan investigasi oleh DPR melalui panja. DPR lebih efektif jika mengawasi jalannya kasus ini di kepolisian.
"Sekarang DPR tinggal mendesak polisi. Jangan DPR mau ambil alih maunya mereka sendiri," ujarnya.
"Ini kerjaan DPR kan banyak. Membuat undang-undang, mengawasi undang-undang yang berjalan. Bukan memeriksa setiap perkara," tandasnya.
( Tmp / CN32 )
Panja Mafia Pemilu Fokus Usut Surat Palsu MK
JAKARTA – Panitia Kerja Mafia Pemilu mengaku tidak terganggu dengan kisruh saling serang antara Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Mereka menganggap hal itu merupakan urusan pribadi keduanya.
“Tidak akan terganggu dengan urusan itu,” ujar anggota Panja Mafia Pemilu Ganjar Pranowo kepada okezone, Rabu (29/106/2011).
Saat ini, kata Ganjar, Panja hanya fokus pada dugaan surat palsu MK saja. “Biarkan saja mereka, saat ini kan yang terlihat pertentangan dua individu terkesan saling serang, biarkan mereka yang menyelesaikan, mereka kan negarawan tahu mana yang terbaik untuk menyelesaikan,” papar Ganjar.
Selain itu, Ganjar membantah bahwa Panja Mafia Pemilu dibentuk sebagai upaya pengalihan isu dari kasus mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“Sama-sama politis, alih mengalihkan itu biasa, tidak ada urusan dengan kami,” katanya.
Sebelumnya, Arsyad membuka keterangannya di Panja melalui prolog singkat. Dia menyebut kasus surat palsu MK hanya pengalihan isu.
"Saat ini ada kasus Nazaruddin, suap menyuap. Apakah tuduhan terhadap saya ini bukan pengalihan isu? Sekali lagi ini pengalihan isu," kata Arsyad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa lalu.
http://news.okezone.com/read/2011/06/29/339/473999/panja-mafia-pemilu-fokus-usut-surat-palsu-mk
“Tidak akan terganggu dengan urusan itu,” ujar anggota Panja Mafia Pemilu Ganjar Pranowo kepada okezone, Rabu (29/106/2011).
Saat ini, kata Ganjar, Panja hanya fokus pada dugaan surat palsu MK saja. “Biarkan saja mereka, saat ini kan yang terlihat pertentangan dua individu terkesan saling serang, biarkan mereka yang menyelesaikan, mereka kan negarawan tahu mana yang terbaik untuk menyelesaikan,” papar Ganjar.
Selain itu, Ganjar membantah bahwa Panja Mafia Pemilu dibentuk sebagai upaya pengalihan isu dari kasus mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“Sama-sama politis, alih mengalihkan itu biasa, tidak ada urusan dengan kami,” katanya.
Sebelumnya, Arsyad membuka keterangannya di Panja melalui prolog singkat. Dia menyebut kasus surat palsu MK hanya pengalihan isu.
"Saat ini ada kasus Nazaruddin, suap menyuap. Apakah tuduhan terhadap saya ini bukan pengalihan isu? Sekali lagi ini pengalihan isu," kata Arsyad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa lalu.
http://news.okezone.com/read/2011/06/29/339/473999/panja-mafia-pemilu-fokus-usut-surat-palsu-mk
Arsyad Minta Mahfud MD Mundur Dari MK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi meminta Ketua MK, Mahfud MD mundur dari jabatannya. Pasalnya, Mahfud dianggap sudah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan perilaku hakim dengan bertemu pihak berperkara di kediamannya.
"Ketua MK harusnya kalau melanggar kode etik ya mengundurkan diri dong, itu namanya negarawan," ujar Arsyad usai memberi keterangan kepada Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Kesalahan Mahfud MD menurut Arsyad adalah menerima Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan kuasa hukumnya waktu itu, Bambang Widjojanto di rumahnya.
Padahal, saat itu posisi Bibit dan Bambang adalah pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 31 yang digugat pada 13 Oktober 2009. Sementara pertemuan dilakukan pada 20 Oktober 2009.
"Jadi bermula dari kehadiran saudara Bibit dan Bambang Widjojanto di rumah kediaman bapak Ketua MK, mereka hadir di sana. Ada bukti nyata, tanggal 20 Oktober 2009 itu permohonan perkara Bibit-Chandra sedang berjalan karena sudah diregistrasi tanggal 13 Oktober 2009 di registrasi, perkara sah kalau sudah masuk buku register perkara. Berarti sudah dalam keadaan berperkara, proses tingkah laku aturan konstitusi, tidak boleh menerima orang yang berperkara,"jelasnya.
Sehingga lanjut Arsyad yang seharusnya dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi hakim adalah Mahfud MD bukan dirinya yang kemudian mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi karena tersangkut kasus Pilkada Bengkulu.
Saat kejadian tersebut, ada saksi yang melihat yakni ajudan dari Ketua MK, Mahfud MD sendiri,yang kemudian ajudan tersebut mengundurkan diri dan menyusul kemudian ajudan 8 hakim konstitusi lainnya ikut mundur karena kasus itu.
"Situasinya saat itu pak Mahfud menyerang kepolisian, tetapi ramai dibicarakan, saya salut kepada Kapolri tidak ambil tindakan, supaya ajudan ditarik, ikut 8 hakim MK ajudan ditarik. Pada waktu itu ajudan dari kepolisian itu mengatakan saya tidak melanggar kode etik, bukan pak Arsytad melanggar kode etik, ini(Mahfud MD) yang melanggar, ini buktinya,"tegas Arsyad.
Peristiwa itu juga diketahui oleh Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukhtie Fadjar dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan yang saat itu menjadi saksi ahli dalam uji materi.
Namun, lanjut Arsyad keduanya tidak berani membuka adanya pertemuan antara Mahfud MD dengan Bibit dan Bambang Widjojanto.
"Waktu itu saya ngobrola dengan Pak Mukhtie. Apa jawabnya Mukhtie, permasalahan itu sudah lama ia tahu, itu sudah tahu, tapi saya katakan tidak punya bukti. Mukhtie tahu dan kemudian mengatakan ke Bagir Manan berjanji tidak akan membongkar karena tidak ada bukti. Saya katakan dua orang negarawan itu pengecut,"tegas Arsyad.
Tidak hanya itu, Arsyad juga membongkar borok Mahkamah Konstitusi terkait pengadaan proyek buku. Akan tetapi Arsyad tidak tega membukanya karena melibatkan pegawai-pegawai MK kelas rendahan.
"Proyek pengadaan buku, selentingan saya dengar, saya kasihan pegawai disini, kalau dibuka jadi bulan-bulanan," imbuhnya.
Penulis: Willy Widianto | Editor: Ade Mayasanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Panja Mafia Pemilu: MK Bersih, Administrasinya Yang Tidak Benar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan keterangan dari Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi terkait kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi pemilu legislatif Dapil Sulsel I, Panja Mafia Pemilu menyimpulkan bahwa sebenarnya MK bersih. Hanya saja, sistem administrasi mereka yang harus segera dibenahi karena masih berantakan.
"MK bersih tapi administrasi yang tidak benar. Dimana semua surat-surat harus ada persetujuan ketua," ujar Pimpinan Panja Mafia Pemilu, Chaeruman Harahap di gedung DPR, Jakarta, Selasa(28/6/2011).
Chaeruman sendiri mengaku akan mempertimbangkan untuk melakukan konfrontasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seperti misalnya, Politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo, eks Anggota KPU, Andi Nurpati, Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan dan Mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein.
"Ya, nanti akan kita lihat tapi saksi-saksi yang mendukung. Mahfud tidak melihat. Siapa-siapa saja kita lihat nanti sepanjang fakta tentu harus kita ungkapkan,"jelasnya.
Sementara itu saat ditanya apakah Panja sudah menemukan benang merah dari keterangan yang dihimpun dari Arsyad Sanusi, Chaeruman melihat sudah ada namun tidak dari Arsyad melainkan dari saksi-saksi lain yang sudah memberikan keterangan di Panja Mafia Pemilu, seperti supir pribadi Andi Nurpati, Ketua MK, Mahfud MD, Sekjen MK, Janedjri M Gaffar dan anggota Komisi II DPR, Mestariani Habie.
"Pak Arsyad tidak mengakui tapi saksi-saksi lain sudah menyebutkan. Tentu kita dengarkan, yang mengkonsep surat termasuk paniteranya,"pungkasnya.
Penulis: Willy Widianto | Editor: Ade Mayasanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Dewi Yasin Limpo Siap 'Kejutkan' Panja Mafia Pemilu
Jumat, 24 Juni 2011 11:34 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Awal pekan ini Mahkamah Konstitusi membeberkan peran yang dimainkan mantan Hakim Arsyad Sanusi dan politisi Hanura Dewi Yasin Limpo dalam upaya pemalsuan surat MK. Namun Dewi Limpo menyatakan akan memberikan keterangan mengejutkan saat memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu DPR RI.
"Tunggu, lah di Panja, biar surprise," ujar Dewi Limpo saat dihubungi Jumat (24/5). Perempuan yang maju sebagai caleg di Dapil Sulsel 1 ini pun menyatakan dirinya menjadi korban.
Peran Arsyad dan Dewi Limpo, menurut keterangan Sekjen MK Djanedri, memanfaatkan keterlibatan orang dalam MK, Juru Panggil MK, Masyhuri Hasan untuk mengubah substansi surat MK 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Dengan memasukkan redaksional "penambahan suara", diharapkan Dewi Limpo akan mendapatkan kursi DPR dari Dapilnya.
Dewi Limpo mengaku mengenal Hasan melalui Arsyad yang telah dikenal sejak sebelum dirinya menikah. "Hasan pacaran sama cucunya Pak Arsyad."
Mengenai keberadaannya di apartemen Arsyad saat Hasan mendatangi kediaman mantan Hakim MK itu, Dewi Limpo tidak melihatnya sebagai persoalan aneh. "Sudah kita lihat saja nanti di Panja," ujarnya singkat sebelum mendadak mematikan sambungan telepon.
"Tunggu, lah di Panja, biar surprise," ujar Dewi Limpo saat dihubungi Jumat (24/5). Perempuan yang maju sebagai caleg di Dapil Sulsel 1 ini pun menyatakan dirinya menjadi korban.
Peran Arsyad dan Dewi Limpo, menurut keterangan Sekjen MK Djanedri, memanfaatkan keterlibatan orang dalam MK, Juru Panggil MK, Masyhuri Hasan untuk mengubah substansi surat MK 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Dengan memasukkan redaksional "penambahan suara", diharapkan Dewi Limpo akan mendapatkan kursi DPR dari Dapilnya.
Dewi Limpo mengaku mengenal Hasan melalui Arsyad yang telah dikenal sejak sebelum dirinya menikah. "Hasan pacaran sama cucunya Pak Arsyad."
Mengenai keberadaannya di apartemen Arsyad saat Hasan mendatangi kediaman mantan Hakim MK itu, Dewi Limpo tidak melihatnya sebagai persoalan aneh. "Sudah kita lihat saja nanti di Panja," ujarnya singkat sebelum mendadak mematikan sambungan telepon.
Redaktur: Siwi Tri Puji B
Reporter: c41
Arsyad: Tuduhan kepada Saya Hanya Pengalihan Isu Nazaruddin
JAKARTA--MICOM: Kesal namanya dan anaknya Neshawati diseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Hakim MK Arsyad Sanusi menuding kasus yang ditujukan padanya adalah pengalihan isu dari kasus pemberian uang Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M Gaffar.
"Misalnya bekas pengurus Demokrat, Janedri diduga terlibat suap menyuap dengan Nazaruddin, apakah tuduhan terhadap saya bukan pengalihan isu?," kata Arsyad di hadapan anggota Panja Mafia Pemilu, Selasa (28/6).
Arsyad mengaku heran mengapa kasus dua tahun lalu yang sudah diselesaikan, dia baru dipanggil tahun 2011 ini, sementara jika namanya memang bersalah, maka seharusnya Arsyad dipanggil di tahun yang sama. "Kalau diselesaikan tahun 2009, kalau ada namanya saya, tentunya saya dipanggil dan diperiksa saat itu, kenapa baru sekarang," tandasnya.
Sebekumnya Sekjen MK Janedri M Gaffar menyebutkan nama Arsyad dan Neshawati terlibat dalam pembuatan konsep surat palsu MK.(*/PJ/X-12)
"Misalnya bekas pengurus Demokrat, Janedri diduga terlibat suap menyuap dengan Nazaruddin, apakah tuduhan terhadap saya bukan pengalihan isu?," kata Arsyad di hadapan anggota Panja Mafia Pemilu, Selasa (28/6).
Arsyad mengaku heran mengapa kasus dua tahun lalu yang sudah diselesaikan, dia baru dipanggil tahun 2011 ini, sementara jika namanya memang bersalah, maka seharusnya Arsyad dipanggil di tahun yang sama. "Kalau diselesaikan tahun 2009, kalau ada namanya saya, tentunya saya dipanggil dan diperiksa saat itu, kenapa baru sekarang," tandasnya.
Sebekumnya Sekjen MK Janedri M Gaffar menyebutkan nama Arsyad dan Neshawati terlibat dalam pembuatan konsep surat palsu MK.(*/PJ/X-12)
Panja Mafia Pemilu Terima Laporan Pemalsuan Surat dari Daerah
JAKARTA--MICOM: Wakil ketua Komisi II dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo menjelaskan, saat panja mulai membuka kasus pemalsuan surat MK, giliran daerah-daerah mulai berani melaporkan kasus yang sama ke Panja Mafia pemilu. Saat ini, dirinya didatangi oleh bebrapa orang dari Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Wakatobi untuk melaporkan kasus pemalsuan surat keputusan MK.
"Saya dapat laporan dari tiga daerah, Jawa Timur, Sumetera Selatan dan Wakatobi bahwa ada modus pemalsuan yang sama. Tapi kami tidak sepenuhnya mengamini dulu laporan tersebut sebab kami juga hasu menganalisa kebenaran laporan tersebut," ujarnya sambil menerangkan dirinya belum mengkaji secara detail laporan tersebut, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/6).
Menurutnya, keberanian DPR menggelar Panja Mafia Pemilu memberi pencerahan pada publik bahwa ternyata lembaga-lembaga independen di Indonesia memiliki modus permainan seperti mafia. Rakyat akhirnya menjadi cerdas.
Sementara, anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Haramain menjelaskan, Panja Mafia Pemilu akan memanggil mantan hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi dan anaknya Nesyawati, Selasa (28/6). Ia menyatakan, pemanggilan Arsyad dan Nesyawati tersebut didasarkan pada keterangan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar yang sudah dipanggil oleh Panja Mafia Pemilu pekan lalu.
"Panja Mafia Pemilu akan minta konfirmasi kepada Arsyad dan Nesyawati tentang beberapa data sebagaimana yang disampaikan Janedjri yang dibenarkan oleh Ketua MK Mahfud MD bahwa Arsyad membuat surat palsu yang dibuat dirumahnya, apa benar dia terlibat dalam merancang surat itu, dan apa benar ada Dewi Yasin Limpo. Ada hubungan apa antara Dewi Yasin Limpo dengan Arsyad?" kata Malik.
Sementara itu, Panja Mafia Pemilu juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap politisi Hanura Dewi Yasin Limpo. Selanjutnyan Panja Mafia Pemilu akan memanggil mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein, Mashuri Hasan (yang memberikan surat MK kepada Andi Nurpati), Nalom Kurniawan dan Faiz yang merencanakan pembuatan surat palsu.
Dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panja Mafia Pemilu juga akan memanggil Aryo dan Maknur yang merupakan supir dan staf mantan anggota KPU Andi Nurpati. (*/X-12)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/28/237762/284/1/Panja-Mafia-Pemilu-Terima-Laporan-Pemalsuan-Surat-dari-Daerah-
"Saya dapat laporan dari tiga daerah, Jawa Timur, Sumetera Selatan dan Wakatobi bahwa ada modus pemalsuan yang sama. Tapi kami tidak sepenuhnya mengamini dulu laporan tersebut sebab kami juga hasu menganalisa kebenaran laporan tersebut," ujarnya sambil menerangkan dirinya belum mengkaji secara detail laporan tersebut, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/6).
Menurutnya, keberanian DPR menggelar Panja Mafia Pemilu memberi pencerahan pada publik bahwa ternyata lembaga-lembaga independen di Indonesia memiliki modus permainan seperti mafia. Rakyat akhirnya menjadi cerdas.
Sementara, anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Haramain menjelaskan, Panja Mafia Pemilu akan memanggil mantan hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi dan anaknya Nesyawati, Selasa (28/6). Ia menyatakan, pemanggilan Arsyad dan Nesyawati tersebut didasarkan pada keterangan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar yang sudah dipanggil oleh Panja Mafia Pemilu pekan lalu.
"Panja Mafia Pemilu akan minta konfirmasi kepada Arsyad dan Nesyawati tentang beberapa data sebagaimana yang disampaikan Janedjri yang dibenarkan oleh Ketua MK Mahfud MD bahwa Arsyad membuat surat palsu yang dibuat dirumahnya, apa benar dia terlibat dalam merancang surat itu, dan apa benar ada Dewi Yasin Limpo. Ada hubungan apa antara Dewi Yasin Limpo dengan Arsyad?" kata Malik.
Sementara itu, Panja Mafia Pemilu juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap politisi Hanura Dewi Yasin Limpo. Selanjutnyan Panja Mafia Pemilu akan memanggil mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein, Mashuri Hasan (yang memberikan surat MK kepada Andi Nurpati), Nalom Kurniawan dan Faiz yang merencanakan pembuatan surat palsu.
Dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panja Mafia Pemilu juga akan memanggil Aryo dan Maknur yang merupakan supir dan staf mantan anggota KPU Andi Nurpati. (*/X-12)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/28/237762/284/1/Panja-Mafia-Pemilu-Terima-Laporan-Pemalsuan-Surat-dari-Daerah-
Arsyad Akui Bertemu Dewi Yasin Limpo
Hukum & Kriminal / Selasa, 28 Juni 2011 11:06 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi mengaku bertemu mantan calon legislatif dari Fraksi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo. Bahkan, Arsyad mengaku sudah mengenal Dewi sejak masih kecil.
"Sebagai masyarakat ketimuran, famili, Dewi Yasin Limpo saya kenal sejak masih kecil. Dia di Hajibaum, saya di Cendrawasih, berdekatan. Saya bekas
Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa. Kakaknya sekarang yang gubernur ini dulunya sekretaris camat," kata Arsyad sebelum menghadiri rapat kerja Panitia Kerja Mafia Pemilu 2009 di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Arsyad menjelaskan, pertemuan dengan Dewi adalah fakta, bukan fakta hukum. Keduanya harus dibedakan. Arysad menegaskan, ketika itu Dewi sama sekali tidak meminta penambahan suara atas sengketa hasil Pemilu 2009, antara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di daerah pemilihan Sulsel I.
Menurut Arsyar, apa yang diceritakan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar kepada DPR adalah bohong besar. "Itulah manipulasi fakta yang akan saya luruskan," tegasnya. Arsyad mengaku tidak tahu pembentukan tim investigasi MK. Arsyad tak pernah diperiksa, termasuk tak mengetahui hasilnya.
"Mana bisa, mana melaporkan, mana saya keberatan. Saya tidak tahu itu apa hasilnya tim investigasi. Baru saya tahu bahwa di Panja ini ada tim investigasi MK, tim investigasi sendiri bentukannya sendiri saya tidak mengerti," ujar Arsyad kesal.
Arsyad bernaji akan meluruskan semua tudingan Ketua MK Mahfud Md dan Djanedjri dalam pertemuan dengan Panja. Saat ditanya apakah ia merasa dikhianati, Arsyad tak menjawab. "Di dalam kurun waktu itu saya sidang ini malah beliau (Mahfud) mengajak saya konferensi hakim konstitusi se-dunia, mengajak saya tapi saya tidak pergi," tandas Arsyad.(Andhini)
http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/06/28/56131/Arsyad-Akui-Bertemu-Dewi-Yasin-Limpo
"Sebagai masyarakat ketimuran, famili, Dewi Yasin Limpo saya kenal sejak masih kecil. Dia di Hajibaum, saya di Cendrawasih, berdekatan. Saya bekas
Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa. Kakaknya sekarang yang gubernur ini dulunya sekretaris camat," kata Arsyad sebelum menghadiri rapat kerja Panitia Kerja Mafia Pemilu 2009 di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Arsyad menjelaskan, pertemuan dengan Dewi adalah fakta, bukan fakta hukum. Keduanya harus dibedakan. Arysad menegaskan, ketika itu Dewi sama sekali tidak meminta penambahan suara atas sengketa hasil Pemilu 2009, antara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di daerah pemilihan Sulsel I.
Menurut Arsyar, apa yang diceritakan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar kepada DPR adalah bohong besar. "Itulah manipulasi fakta yang akan saya luruskan," tegasnya. Arsyad mengaku tidak tahu pembentukan tim investigasi MK. Arsyad tak pernah diperiksa, termasuk tak mengetahui hasilnya.
"Mana bisa, mana melaporkan, mana saya keberatan. Saya tidak tahu itu apa hasilnya tim investigasi. Baru saya tahu bahwa di Panja ini ada tim investigasi MK, tim investigasi sendiri bentukannya sendiri saya tidak mengerti," ujar Arsyad kesal.
Arsyad bernaji akan meluruskan semua tudingan Ketua MK Mahfud Md dan Djanedjri dalam pertemuan dengan Panja. Saat ditanya apakah ia merasa dikhianati, Arsyad tak menjawab. "Di dalam kurun waktu itu saya sidang ini malah beliau (Mahfud) mengajak saya konferensi hakim konstitusi se-dunia, mengajak saya tapi saya tidak pergi," tandas Arsyad.(Andhini)
http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/06/28/56131/Arsyad-Akui-Bertemu-Dewi-Yasin-Limpo
Arsyad, Pemalsuan Surat MK Tanggung Jawab Mahfud Md
Hukum & Kriminal / Selasa, 28 Juni 2011 11:24 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi mengklarifikasi tuduhan keterlibatannya dalam pembuatan surat palsu keputusan MK terkait daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Ia menegaskan, pemalsuan surat MK merupakan tanggung jawab Ketua MK Mahfud Md.
"Selama 46 tahun di pengadilan, saya tahu bidang saya. Itu adalah tanggung jawab Mahfud Md dan panitera karena dia terima surat, dia yang jawab, dia yang terima, saya mana tahu itu. Saya meluruskan, kata membongkar akan saya luruskan," kata Arsyad sebelum menghadiri rapat kerja dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu 2009 Komisi II DPR di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Arsyad menegaskan ia tidak pernah memberikan perintah kepada putrinya, Neshawati, untuk menelepon Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein. Ia menyatakan apa yang disampaikan Sekretaris Jenderal MK Djanedjri M Gaffar adalah kebohongan besar dan manipulasi.
Arsyad menuturkan, dirinya selama ini tidak pernah melihat jawaban MK atas sengketa hasil Pemilu 2009, antara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di daerah pemilihan Sulsel I.
"Saya tidak tahu-menahu. Juru Panggil MK, Mashuri Hasan (yang mengantar surat ke Andi Nurpati) datang, saya ini disuruh ini. itu bukan wewenang dan ranah saya, bukan wilayah saya sebagai hakim MK untuk menjawab, untuk menerima dia langsung," ujar Arsyad.
Arsyad malah curiga mengapa Zaenal sebagai panitera membuat konsep. Ia pun menyarankan agar mengutip saja amar putusan MK. Saat ditanya apakah merasa dikhianati, Arsyad enggan menjawab. Ia menegaskan dirinya selama ini tidak tahu MK membentuk tim investigasi, bahkan tak pernah diperiksa tim itu.
"Saya tidak tahu, sehingga saya mau berbuat apa. Di dalam kurun waktu itu saya sidang ini malah beliau (Mahfud) mengajak saya konferensi hakim konstitusi se-dunia, mengajak saya tapi saya tidak pergi," kata Arsyad.
Sebelumnya, dalam keterangan di Panja Pemilu, Sekjen MK Djanedjri M Gaffar mengatakan, juru panggil MK, Mashuri Hasan, datang ke kediaman Arsyad pada 16 Agustus 2009. Sebelum datang, Hasan ditelepon oleh putri Arsyad bernama Neshawati.
"Hasan kemudian mengkopi file, dibuat tanggal 14 Agustus 2009, dalam sebuah file tersendiri, menurut pengakuan Hasan substansi file tidak diubah," ujar Djanedjri. (Andhini)
http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/06/28/56132/Arsyad-Pemalsuan-Surat-MK-Tanggung-Jawab-Mahfud-Md
"Selama 46 tahun di pengadilan, saya tahu bidang saya. Itu adalah tanggung jawab Mahfud Md dan panitera karena dia terima surat, dia yang jawab, dia yang terima, saya mana tahu itu. Saya meluruskan, kata membongkar akan saya luruskan," kata Arsyad sebelum menghadiri rapat kerja dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu 2009 Komisi II DPR di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Arsyad menegaskan ia tidak pernah memberikan perintah kepada putrinya, Neshawati, untuk menelepon Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein. Ia menyatakan apa yang disampaikan Sekretaris Jenderal MK Djanedjri M Gaffar adalah kebohongan besar dan manipulasi.
Arsyad menuturkan, dirinya selama ini tidak pernah melihat jawaban MK atas sengketa hasil Pemilu 2009, antara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di daerah pemilihan Sulsel I.
"Saya tidak tahu-menahu. Juru Panggil MK, Mashuri Hasan (yang mengantar surat ke Andi Nurpati) datang, saya ini disuruh ini. itu bukan wewenang dan ranah saya, bukan wilayah saya sebagai hakim MK untuk menjawab, untuk menerima dia langsung," ujar Arsyad.
Arsyad malah curiga mengapa Zaenal sebagai panitera membuat konsep. Ia pun menyarankan agar mengutip saja amar putusan MK. Saat ditanya apakah merasa dikhianati, Arsyad enggan menjawab. Ia menegaskan dirinya selama ini tidak tahu MK membentuk tim investigasi, bahkan tak pernah diperiksa tim itu.
"Saya tidak tahu, sehingga saya mau berbuat apa. Di dalam kurun waktu itu saya sidang ini malah beliau (Mahfud) mengajak saya konferensi hakim konstitusi se-dunia, mengajak saya tapi saya tidak pergi," kata Arsyad.
Sebelumnya, dalam keterangan di Panja Pemilu, Sekjen MK Djanedjri M Gaffar mengatakan, juru panggil MK, Mashuri Hasan, datang ke kediaman Arsyad pada 16 Agustus 2009. Sebelum datang, Hasan ditelepon oleh putri Arsyad bernama Neshawati.
"Hasan kemudian mengkopi file, dibuat tanggal 14 Agustus 2009, dalam sebuah file tersendiri, menurut pengakuan Hasan substansi file tidak diubah," ujar Djanedjri. (Andhini)
http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/06/28/56132/Arsyad-Pemalsuan-Surat-MK-Tanggung-Jawab-Mahfud-Md
Putri Arsyad Bantah Ikut Buat Konsep Surat Palsu MK
Hukum & Kriminal / Selasa, 28 Juni 2011 11:56 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Putri mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi, Neshawati, membantah ikut serta membuat konsep putusan palsu Mahkamah Konstitusi terkait mantan calon anggota legislatif Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Ia menjelaskan perkenalannya dengan bekas staf administrasi MK, Mashuri Hasan, di pusat perbelanjaan di Jakarta terjadi ketika menemani keponakannya, Rara, memperbaiki BlackBerry.
"Saya tidak tahu sama sekali. Apa dan bagaimana suratnya saya juga tidak tahu," kata Neshawati saat memberi keterangan di Panja Mafia Pemilu 2009 Komisi II di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Neshawati membantah telah menelepon agar datang ke apartemen ayahnya untuk membicarakan konsep surat keputusan MK. "Saya enggak pernah ketemu di apartemen," ujar Neshawati.
Ditanya hubungannya dengan Dewi Yasin Limpo, Neshawati mengaku kenal sudah lama ketika Ayahnya bekerja di Pengadilan Tinggi Makassar. Dia mengaku tak pernah dihubungi Dewi untuk membicarakan kursi di DPR. "Enggak ada," kilahnya.
Sebelumnya, Djanedjri M. Gaffar Staf mengatakan , Juru Panggil MK, Mashuri Hasan datang ke kediaman Arsyad pada 16 Agustus 2009. Sebelumnya, Hasan ditelepon oleh putri Arsyad bernama Neshawati. Namun, Neshawati membantah semua tudingan Djanedjri dan Ketua MK Mahfud Md. (Andhini)
http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/06/28/56136/Putri-Arsyad-Bantah-Ikut-Buat-Konsep-Surat-Palsu-MK
"Saya tidak tahu sama sekali. Apa dan bagaimana suratnya saya juga tidak tahu," kata Neshawati saat memberi keterangan di Panja Mafia Pemilu 2009 Komisi II di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Neshawati membantah telah menelepon agar datang ke apartemen ayahnya untuk membicarakan konsep surat keputusan MK. "Saya enggak pernah ketemu di apartemen," ujar Neshawati.
Ditanya hubungannya dengan Dewi Yasin Limpo, Neshawati mengaku kenal sudah lama ketika Ayahnya bekerja di Pengadilan Tinggi Makassar. Dia mengaku tak pernah dihubungi Dewi untuk membicarakan kursi di DPR. "Enggak ada," kilahnya.
Sebelumnya, Djanedjri M. Gaffar Staf mengatakan , Juru Panggil MK, Mashuri Hasan datang ke kediaman Arsyad pada 16 Agustus 2009. Sebelumnya, Hasan ditelepon oleh putri Arsyad bernama Neshawati. Namun, Neshawati membantah semua tudingan Djanedjri dan Ketua MK Mahfud Md. (Andhini)
http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/06/28/56136/Putri-Arsyad-Bantah-Ikut-Buat-Konsep-Surat-Palsu-MK
Buyung, Bentuk Panja Mafia Pemilu, DPR Genit
Polkam / Selasa, 28 Juni 2011 16:17 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menilai, langkah Komisi II DPR membentyk Panitia Kerja Mafia Pemilu 2009 tidak tepat. Buyung menilai langkah DPR itu merusak tatanan hukum karena ikut campur memeriksa saksi-saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
Menurut Buyung, kasus pemalsuan surat MK merupakan ranah hukum, sehingga tidak perlu masuk ke ranah politik seperti DPR. "Saya kira DPR terlalu banyak ikut Kalau satu perkara yang diproses hukum oleh polisi atau KPK, DPR harus menunggu hasil pemeriksaannya. Jangan ikut campur dulu," tegas Buyung di gedung DPD/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Buyung mengatakan, sebaiknya DPR mendesak Polri untuk serius mengusut kasus sengketa pemilu legislatif antara Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra. Buyung mendorong agar Polri segera mendapatkan bukti terkait dugaan adanya surat palsu MK. Sebab, pemalsuan surat itu bisa dua hal, yakni surat itu sendiri dan isi surat itu.
"Saya pikir polisi harus berfikir objektif, tidak pandang bulu. Kalau seperti ini polisi terlihat pilih kasih," tandas advokat senior itu.(Andhini)
Menurut Buyung, kasus pemalsuan surat MK merupakan ranah hukum, sehingga tidak perlu masuk ke ranah politik seperti DPR. "Saya kira DPR terlalu banyak ikut Kalau satu perkara yang diproses hukum oleh polisi atau KPK, DPR harus menunggu hasil pemeriksaannya. Jangan ikut campur dulu," tegas Buyung di gedung DPD/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Buyung mengatakan, sebaiknya DPR mendesak Polri untuk serius mengusut kasus sengketa pemilu legislatif antara Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra. Buyung mendorong agar Polri segera mendapatkan bukti terkait dugaan adanya surat palsu MK. Sebab, pemalsuan surat itu bisa dua hal, yakni surat itu sendiri dan isi surat itu.
"Saya pikir polisi harus berfikir objektif, tidak pandang bulu. Kalau seperti ini polisi terlihat pilih kasih," tandas advokat senior itu.(Andhini)
Mahfud Tolak Disebut "Whistle Blower"
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak dikatakan sebagai whistle blower dalam mengungkapkan kasus Andi Nurpati. Menurut Mahfud, ia tak pernah mengungkap kasus yang menjerat anggota KPU itu. Mahfud menuturkan pengusutan kasus itu setelah tim investigasi MK menelusurinya.
Mahfud mengakui mengungkap kasus itu setelah ditanya oleh teman politisi dan pers. "Pengungkapan kasus ini ke publik sama sekali tidak direncanakan MK. Jadi mungkin kurang tepat kalau saya dibilang whistle blower karena saya tidak pernah bermaksud mengungkap kasus ini. Kasus ini sudah dilaporkan secara diam-diam kepada Polri pada tanggal 12 Februari 2010 dan MK tidak pernah mengumumkan kepada publik," ujar Mahfud di Gedung DPR, Selasa (21/6/2011).
Mahfud menegaskan, pelaporan ke polisi telah dilakukan sejak setahun lalu. Oleh karena itu, ia tak mau ada yang menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa MK semata. Ia merahasiakan pelaporan itu karena memang tidak harus dipublikasi. Namun, karena baru ditanya oleh sejumlah orang saat ini, maka ia paparkan ke publik.
"Jadi dengan segala hormat saya tegaskan bahwa, pertama, kasus ini bukan baru dilaporkan sekarang ke Polri sehingga sepertinya ada kesan seakan-akan ada rekayasa yang ditumpangkan pada isu politik tertentu atau memojokkan orang atau partai politik tertentu. Ini sudah dilaporkan 16 bulan yang lalu, tepatnya 12 Februari 2010, dan tidak pernah diumumkan kepada publik. Kami diam selama 16 bulan itu karena itu bukan lagi urusan MK," papar Mahfud.
Mahfud menuturkan, pihaknya saat ini memberi kesempatan Polri menjalankan tugasnya untuk menelusuri penggelapan dan pemalsuan surat MK itu. "Andi Nurpati mengambil keputusan dalam rapat KPU pada 2 September 2009 dengan menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota legislatif, menggunakan surat MK yang telah dipalsukan. Oleh karena itu, MK telah melaporkan terjadinya tindak pidana itu, kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan MK terletak di tangan Polri saat ini," tukas Mahfud.
Pemalsuan Libatkan Hakim Konstitusi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar membeberkan mengenai pembuatan konsep surat palsu untuk Dewi Yasin Limpo. Menurutnya, dalam pemalsuan surat itu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesya beserta politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo ikut terlibat di dalamnya.
Mereka menggunakan jasa salah seorang staf dari MK yaitu, Masyuri Hasan untuk membuat konsep surat yang memberikan tambahan kata "penambahan suara" dalam putusan MK. Padahal, Panitera MK, Zainal Arifin Husein telah menegaskan bahwa tidak ada penambahan suara dalam surat keputusannya.
"Dalam pertemuan panitera MK, salah satu panitera pengganti MK bernama Muhammad Fais mengaku selama proses diskusi berlangsung, sempat mendengar kata-kata, 'Pak, ini maunya Pak Arsyad'. Hari Minggu, 16 Agustus, atas inisiatif sendiri Hasan datang ke MK, ia ditelepon oleh Nesya, anaknya Arsyad, Hakim MK, dengan pesan diminta oleh Arsyad untuk datang ke apartemen pejabat negara di Kemayoran di kediaman Arsyad Sanusi," papar Janedjri, Selasa (21/6/2011).
Janedjri menambahkan, Hasan kemudian mengkopi file surat yang telah dibuat oleh Panitera MK pada 14 Agustus 2009 untuk diberikan pada Arsyad. "Hasan pergi ke kediaman Hakim Arsyad di apartemen Kemayoran dan di kediaman itu ada Ibu Dewi Yasin Limpo. Selanjutnya ia menyerahkan konsep jawaban panitera MK tersebut kepada Pak Arsyad, sedangkan USB Hasan diminta seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dikopi. Setelah selesai dikembalikan lagi ke Hasan," imbuh Janedjri.
Tak hanya itu, menurut Janedjri, Dewi Yasin Limpo juga membujuk Panitera MK agar bertemu dengannya. Ajakan itu telah ditolak, tapi Dewi nekad mendatangi rumah Zainal yang merupakan Panitera MK di kawasan Bekasi. "Ibu Dewi Yasin meminta tolong kepada Panitera MK, agar surat jawaban yang dibuat Panitera MK ada kata penambahan, tapi Panitera menolak dan menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Saat itu, Panitera MK tidak mengenal Dewi Yasin Limpo," jelasnya.
Menurut Djanedri, berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi MK atas Zainal, diketahui bahwa Hasan berusaha memasukkan kata "penambahan suara". Namun, Zainal dengan tegas menolak menandatangani surat yang diberikan Hasan, karena ia menganggap isi surat telah berbeda dari surat yang sebelumnya sudah dikonsep.
"Panitera MK tidak mau menandatangani konsep surat jawaban tersebut, karena tidak sesuai dengan putusan MK. Konsep tersebut surat (yang diserahkan Hasan) berbeda dengan draft awal yang telah ditulis oleh panitera MK, karena pada putusan MK tidak ada kata "penambahan'," kata Janed.
Pada akhirnya surat yang telah dibuat Hasan dan diduga atas perintah Arsyad dan Dewi Limpo, dengan nomor surat yang sengaja disamakan dengan nomor surat MK, tidak diterima oleh Panitera MK dan harus disesuaikan dengan keputusan MK.
Janedjri menegaskan, dua surat asli akhirnya kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum melalui Hasan dan seorang lagi bernama Nalom Kurniawan. Surat itu bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 17 agustus 2009.
Saat itu Kantor KPU sepi sehingga, atas permintaan Andi Nurpati dua surat itu diantar kepadanya yang sedang berada di Kantor Jak TV. Namun, ketika tiba di sana Andi Nurpati kemudian mengatakan bahwa isi surat asli itu, tidak sesuai isinya. Meskipun ia tetap menerima dua surat itu. Andi kemudian hanya memunculkan surat nomor 113 dalam rapat pleno KPU sedangkan satu surat yang diberikannya dengan nomor 112 diakuinya didapat dari faksimili. MK mengatakan, surat faksimili Andi itu palsu meskipun nomornya suratnya sama dengan yang dimiliki MK, tapi dibuat dengan tanggal berbeda yaitu 14 Agustus 2009.
Panja Mafia Pemilu Akan Panggil Nurpati
AKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja Mafia Pemilu di parlemen berencana akan memanggil dan meminta keterangan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi melaporkan mengenai tindakan Andi yang memberikan surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status Dewi Yasin Limpo dalam rapat pleno KPU.
Saat itu Andi yang memimpin rapat serta menyetujui Dewi Yasin Limpo menjadi anggota legislatif dengan surat MK palsu. Padahal surat palsu itu dikirim melalui faksimili yang diakui MK tak pernah dikirim melainkan lewat dua staf MK.
"Keterangan Andi Nurpati tetap dibutuhkan, karena dia yang memimpin Rapat Pleno KPU waktu itu," ujar Anggota Panja dari Komisi II Ganjar Pranowo di Gedung DPR, Selasa (21/6/2011).
Ganjar juga mempertanyakan mengapa Andi menolak keberatan Bawaslu atas penggunaan surat MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dalam rapat pleno KPU tersebut. Saat itu, Bawaslu menganggap, terdapat kejanggalan pada surat MK yang diberikan Andi. Namun, Andi mengabaikan keberatan itu.
"Protes Bawaslu yang tidak diindahkan KPU perlu juga kita tanyakan. Apakah ini faktor teknis, ataukah faktor kesengajaan. Menurut saya yang harus dibuktikan keterangan Andi saat di Pleno dengan KPU dan bertemu utusan MK di Jak TV," ujar Ganjar.
Seperti diberitakan, Andi Nurpati, politisi Partai Demokrat, namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus pemalsuan dan penggelapan surat putusan MK. Apalagi, Ketua MK Mahfud MD juga mempertanyakan Andi yang mengaku bahwa surat MK tidak berstempel sehingga dia tidak menggunakannya.
Namun, sampai Selasa (21/6/2011), Andi tidak pernah menunjukkan surat tak berstempel itu atau mengembalikannya pada MK. Dia justru menggunakan surat yang diakuinya diterima lewat faksimili. Surat itu diberi dengan nomor sama dengan surat asli MK 112/PAN. MK/VIII/2009. Namun surat palsu dengan faksimili itu dibuat pada tanggal 14 Agustus 2009. Berbeda dengan surat asli yang dibuat 17 Agustus 2009.
Panja Siap Panggil Hakim Arsyad dan Dewi
JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Kerja Pemilihan Umum mengatakan akan segera memanggil beberapa orang yang terlibat pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, selain mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati.
Ganjar Pranowo selaku anggota panitia kerja (panja) mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi, Dewi Yasin Limpo selaku politisi Hanura, dan mantan staf MK yang saat ini menjadi hakim di Jayapura, M Hasan.
"Panja akan melakukan cek silang dengan orang-orang yang sudah disebut dalam rapat konsultasi dengan MK ini, termasuk Andi Nurpati dan Hakim MK, Arsyad Sanusi. Apakah benar mereka melakukan itu semua (pemalsuan dan penggelapan surat putusan MK)," ujar Wakil Ketua Komisi II itu di Gedung DPR, Selasa, (21/6/2011).
Menurut Ganjar, panja juga perlu menelusuri kemungkinan dugaan suap-menyuap dalam kasus tersebut.
"Pertanyaannya, ada atau tidak aksi suap-menyuap dalam kasus ini. Yang menarik dari temuan ini adalah ternyata di MK ada yang bisa mengubah putusan. Kalau ini terurai satu demi satu, pelakunya akan terbuka. Kami butuh cleared untuk kasus ini," katanya.
Ganjar mengungkapkan, dari hasil rapat konsultasi dengan MK, panja akan mencari keterkaitan dari tiga orang, yaitu Arsyad, Andi Nurpati, dan Dewi Yasin Limpo. Hal ini terlebih karena, menurutnya, Arsyad pernah terlibat dalam kasus yang hampir serupa pada Pemilihan Kepala Daerah Simalungun (Pilkada Simalungun), Sumatera Utara.
Selain itu, panja juga akan meminta keterangan perkembangan kasus itu kepada polisi yang sudah mendapat laporan sejak tahun lalu.
"Arsyad Sanusi ini sebelumnya terbukti ada kelakuan busuk kan di pekerjaan ini. Arsyad sendiri dipecatnya pada kasus Pilkada Simalungun, Sumatera Utara. Artinya ada kasus juga di luar Pilkada Simalungun. Temuan ini justru mengarah ke MK, meskipun Pak Mahfud berhasil mengamankan substansinya. Namun ternyata, berdasarkan temuan, hal ini juga melibatkan anak dari Arsyad. Jadi, ada mafia Arsyad yang berujung mafia MK," kata Ganjar.
Seperti diberitakan, terdapat pula nama sejumlah staf MK yang diduga terlibat dalam penggelapan dan pemalsuan surat putusan MK. Panja berniat meminta keterangan dari sejumlah oknum MK itu. MK mengakui, para staf tersebut menurut Sekjen MK Janedjri telah mendapat sanksi. Namun, panja tetap akan meminta keterangan dari orang-orang yang dimaksud.
"Khusus untuk pegawai kami, kami sudah melakukan tindakan. Pertama, kami memberhentikan Hasan. Kami sudah menegur saudara Nalom sebagai hukuman disiplin berat. Sementara itu, panitera (Zainal Husein) dijatuhkan hukuman disiplin ringan dan pernyataan tertulis. Adapun Saudara Fais diberikan hukuman disiplin. Mereka dihukum sesuai dengan kadar kesalahan mereka. Setelah berhenti dari MK. Hasan langsung berangkat ke Jayapura karena sudah diterima sebagai calon hakim di MA, dan dia sudah berstatus sebagai hakim di Jayapura," ujar Janedjri.
Andi Nurpati Akui Kenal Hakim Arsyad
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi diduga melibatkan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Stafnya, Hasan dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati.
Ketika dikonfirmasi, hubungan Andi dengan kedua orang itu Andi mengaku memang mengenal Hakim Arsyad dan Hasan. Namun, ia berdalih hubungan itu hanya sebatas pekerjaan antara kedua lembaga itu.
"Pak Arsyad, kenal saya, kenal biasa. Hasan kenal di MK. Karena saya memang intens dengan MK. Pak Putu (Anggota KPU I Gusti Putu Artha) dengan saya yang intens datang ke MK," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (22/06/2011).
Namun, ia mengaku tak mengenal Nesyawati, putri Arsyad yang juga diduga melakukan inQtervensi pada staf MK dalam kasus itu. "Kalau Nesya, saya malah baru dengar dari media," katanya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dalam proses kerja apa saja, yang ia lakukan dengan para staf MK itu. Andi justru menduga dalam MK terdapat mafia yang memalsukan surat putusan mengenai Dewi Yasin Limpo dan sengaja menjebaknya.
Oleh karena itu, ia mengaku sudah menduga namanya akan disebut saat Ketua MK, Mahfud MD melaporkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, "Pada saat Pak Mahfud melaporkan Nazaruddin ke Pak SBY, dia bilang masih ada petinggi Demokrat yang akan dilaporkan, tapi ke polisi terkait pemalsuan surat MK. Pada saat itu saya sudah menduga itu dialamatkan pada saya," ucapnya.
Seperti yang diketahui, dalam pertemuan MK dengan Panja Mafia Pemilu Selasa lalu, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar membeberkan mengenai pembuatan konsep surat palsu putusan MK.
Menurutnya, dalam pemalsuan surat itu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesya beserta kader Hanura, Dewi Yasin Limpo ikut terlibat di dalamnya.
Mereka menggunakan jasa salah seorang staf dari Mahkamah Konstitusi yaitu, Hasan untuk membuat konsep surat yang memberikan tambahan kata "penambahan suara" dalam putusan MK.
Namun, dari Panja maupun MK belum terungkap hubungan antara orang-orang tersebut dengan Andi Nurpati, karena Panja baru akan memanggil orang-orang tersebut untuk dimintai keterangan.
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/22/21421140/Andi.Nurpati.Akui.Kenal.Hakim.Arsyad
Mahfud Tantang Arsyad
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (22/6). Dalam beberapa kesempatan wawancara dengan Arsyad Sanusi, Arsyad memang mengungkapkan kata-kata akan membongkar kasus yang lebih besar di MK.
Ancaman akan membongkar kebobrokan MK, Mahfud menambahkan, sebenarnya pernah dilontarkan oleh Arsyad ketika yang bersangkutan terkuak melanggar kode etik dengan menerima kedatangan calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, di kediamannya.
”Sambil menangis di depan forum hakim, dia mengancam akan menghancurkan MK. Saya katakan, silakan Pak. Kasus apa yang mau Bapak bongkar? Ketua MK telah menerima tamu di rumah. Siapa, Pak? Bibit Samad Rianto dan Bambang Widjojanto, waktu itu. Saya katakan, kalau itu, Pak, saya sering ketemu dahulu sebelum jadi hakim. Sampai sekarang ini sering ketemu, di rumah saya, iya. Saya undang ke kantor, saya ke rumahnya. Bongkar saja bahwa saya sering ketemu Bibit Samad Rianto dan Bambang Widjojanto. Memang kenapa kalau orang mau ketemu. Kecuali mau membicarakan dan mengatur kasus. Tidak dibongkar juga,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, MK menerima 1.460 kasus selama pemilu. Dari jumlah tersebut, hanya dua kasus yang mengemuka dan hal itu melibatkan keluarga Arsyad.
Terkait dengan sikap Polri, Mahfud menilai polisi sudah bekerja secara profesional. Ia mendapat informasi bahwa polisi selama dua minggu ini sudah memeriksa semua unit baik di KPU maupun di MK. Polisi sudah melakukan pemeriksaan di MK hingga tiga kali. Ia juga mendapatkan informasi bahwa Polri sebentar lagi mengadakan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat ini.
Sementara itu, Arsyad Sanusi dan anaknya, Neshawaty Arsyad, mengungkapkan, pihaknya akan memenuhi panggilan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu. Arsyad mengaku, sebenarnya dirinya yang meminta kepada Chairuman Harahap, Ketua Panja Mafia Pemilu, untuk didengarkan keterangannya di Panja.
Ia bahkan menyesalkan tidak ada panggilan untuk dirinya ketika Ketua MK Mahfud MD dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar memaparkan hasil tim investigasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat. Pasalnya, ia tak dapat membantah keterangan itu secara langsung.
Menurut dia, apa yang diungkapkan Sekjen MK adalah bohong semata. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan pengubahan amar putusan, tidak menekan bawahannya, dan sebagainya. (ANA)
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/23/0336304/Mahfud.Tantang.Arsyad
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/23/0336304/Mahfud.Tantang.Arsyad
Arsyad: Itu Manipulasi Semuanya
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan siap meluruskan semua tuduhan yang ditudingkan padanya. Ia menyatakan, semua data yang disampaikan Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi adalah manipulasi dan kebohongan, termasuk soal kalimat penambahan suara seperti yang dilaporkan dari Mahkamah Konstitusi.
"Saya akan memberikan keterangan untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang diberikan kepada saksi. Itu hanya manipulasi. Penambahan kursi itu bohong besar," ujar Arsyad di hadapan Panja Mafia Pemilu di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2011). Panja meminta keterangan Arsyad terkait dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan. Putri Arsyad, Neshawati, juga hadir memberikan keterangan.
Arsyad mengaku, ia tak tahu-menahu soal investigasi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menuding, MK merahasiakan itu padanya, sehingga ia tak bisa memberikan keterangan terhadap apa yang dituduhkan padanya.
"Akan saya jawab nanti. Hasil investigasi dan pembentukan investigasi internal saya tidak tahu, dan hasilnya saya tidak tahu. Kalau saya tahu, saya bisa memberikan keterengan. Investigasi, saya tidak tahu ada itu dan saya tidak pernah diperiksa (oleh Tim Investigasi)," paparnya.
Arsyad mengakui pertemuannya dengan Dewi Yasin Limpo, tapi pertemuan itu, dalihnya, hanya pertemuan biasa dengan sesama saudara dari daerah di Sulawesi Selatan. Menurut dia, ia telah mengenal Dewi sejak kecil.
"Pertemuan dengan Dewi Yasin Limpo itu benar itu fakta, tapi bukan legal fact, karena dia datang sebagai keluarga. Ini adalah fakta. Dewi Yasin Limpo saya kenal sejak masih kecil. Saya tinggal di Cendrawasih, dia di Haji Baum," ujarnya.
Ia pun mengakui, Staf MK Masyhuri Hasan pernah datang ke rumahnya membawa konsep surat. "Hasan datang saya disuruh ini itu. Padahal bukan wewenang saya, bukan ranah saya sebagai hakim konstitusi untuk menjawab, untuk menerima dia langsung. Saya curiga kenapa dia sebagai panitera, kok, membuat konsep (surat). Lalu saya katakan, kutip isi amar putusan, Itu aja titik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data Tim Investigasi MK, Hasan ke rumah Arsyad pada Minggu, 16 Agustus 2009, dengan membawa salinan dokumen surat jawaban panitera MK yang dibuat 14 Agustus 2009. Surat itu tanpa tanggal dan nomor. Hasan memberi tanggal dan nomor 112 dengan tulisan tangan. Surat itu juga tak diberi tanda tangan panitera MK.
Berdasarkan investigasi MK, Hasan mengambil tanda tangan itu dengan cara memindai dalam file tertanda (Ttd) Panitera. Ia meng-copy file konsep surat itu dengan USB, lalu menyerahkan file konsep surat jawaban panitera itu kepada Arsyad.
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/28/09531916/Arsyad.Itu.Manipulasi.Semuanya
"Saya akan memberikan keterangan untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang diberikan kepada saksi. Itu hanya manipulasi. Penambahan kursi itu bohong besar," ujar Arsyad di hadapan Panja Mafia Pemilu di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2011). Panja meminta keterangan Arsyad terkait dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan. Putri Arsyad, Neshawati, juga hadir memberikan keterangan.
Arsyad mengaku, ia tak tahu-menahu soal investigasi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menuding, MK merahasiakan itu padanya, sehingga ia tak bisa memberikan keterangan terhadap apa yang dituduhkan padanya.
"Akan saya jawab nanti. Hasil investigasi dan pembentukan investigasi internal saya tidak tahu, dan hasilnya saya tidak tahu. Kalau saya tahu, saya bisa memberikan keterengan. Investigasi, saya tidak tahu ada itu dan saya tidak pernah diperiksa (oleh Tim Investigasi)," paparnya.
Arsyad mengakui pertemuannya dengan Dewi Yasin Limpo, tapi pertemuan itu, dalihnya, hanya pertemuan biasa dengan sesama saudara dari daerah di Sulawesi Selatan. Menurut dia, ia telah mengenal Dewi sejak kecil.
"Pertemuan dengan Dewi Yasin Limpo itu benar itu fakta, tapi bukan legal fact, karena dia datang sebagai keluarga. Ini adalah fakta. Dewi Yasin Limpo saya kenal sejak masih kecil. Saya tinggal di Cendrawasih, dia di Haji Baum," ujarnya.
Ia pun mengakui, Staf MK Masyhuri Hasan pernah datang ke rumahnya membawa konsep surat. "Hasan datang saya disuruh ini itu. Padahal bukan wewenang saya, bukan ranah saya sebagai hakim konstitusi untuk menjawab, untuk menerima dia langsung. Saya curiga kenapa dia sebagai panitera, kok, membuat konsep (surat). Lalu saya katakan, kutip isi amar putusan, Itu aja titik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data Tim Investigasi MK, Hasan ke rumah Arsyad pada Minggu, 16 Agustus 2009, dengan membawa salinan dokumen surat jawaban panitera MK yang dibuat 14 Agustus 2009. Surat itu tanpa tanggal dan nomor. Hasan memberi tanggal dan nomor 112 dengan tulisan tangan. Surat itu juga tak diberi tanda tangan panitera MK.
Berdasarkan investigasi MK, Hasan mengambil tanda tangan itu dengan cara memindai dalam file tertanda (Ttd) Panitera. Ia meng-copy file konsep surat itu dengan USB, lalu menyerahkan file konsep surat jawaban panitera itu kepada Arsyad.
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/28/09531916/Arsyad.Itu.Manipulasi.Semuanya
Langganan:
Postingan (Atom)