JAKARTA--MICOM: Biaya pemulangan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, Muhammad Nazaruddin, dari Bogota, Kolombia ke Tanah Air ditanggung anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari APBN.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto yang membawahkan bidang penindakan di Jakarta, Jumat (12/8).
"Biaya tidak kita persoalkan. Itu memang dari biaya pengamanan," ujar Bibit pada konferensi pers di gedung KPK.
Bibit sebelumnya mengonfirmasi penggunaan pesawat sewaan untuk memboyong Nazaruddin ke Jakarta. Menurut dia, penggunaan pesawat itu telah disepakati oleh tim aparat penegak hukum. Komisioner KPK ini menambahkan, rute pesawat komersial yang sering kali transit di berbagai negara berpotensi menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, kata Bibit, beberapa negara yang menjadi tempat transit memiliki sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia. "Kita menghindari bermacam-macam permasalahan yang bisa muncul di sana. Oleh karena itu, kita dengan pertimbangan keamanan sepakat menyewa pesawat. Meski masih harus transit, tetap kalau pakai pesawat sewaan tidak harus turun dari pesawat," imbuh Bibit.
Saat ditanya berapa besar biaya pemulangan Nazaruddin, Bibit menyebut angka sekitar US$500 ribu hingga US$600 ribu. Menurut dia, dana tersebut setara dengan Rp4 miliar begitu dikonversi. Biaya tersebut berasal dari anggaran KPK seperti diamanatkan APBN. (OL-8)
BERITA INI MILIK MEDIA INDONESIA, klik disini