Jakarta - Gayus Lumbuun menolak mundur sebagai anggota DPR meski namanya termasuk 18 calon hakim agung yang lolos seleksi. Atas penolakan ini, Gayus dinilai tak ubahnya seperti pencari kerja (job seeker).
"Di dalam UU, dualisme jabatan tidak diperkenankan. Nah Gayus kan melanggar, dia mau mencoba (seperti) job seeker. Mencoba mengambil kesempatan bisa menjadi hakim agung, tapi kalau dia gagal dia bisa kembali DPR," ujar peneliti Pusat Studi Konstitusi dan dosen Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Feri mengatakan itu usai sidang pengujian UU MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2011).
http://www.detiknews.com/read/2011/08/05/140133/1697425/10/tolak-mundur-dari-dpr-gayus-lumbuun-bagaikan-job-seeker?nd992203605