EcoBALL Dapatkan laptop hanya dengan 99ribu rupiah

Arsyad Minta Mahfud MD Mundur Dari MK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi meminta Ketua MK, Mahfud MD mundur dari jabatannya. Pasalnya, Mahfud dianggap sudah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan perilaku hakim dengan bertemu pihak berperkara di kediamannya.
"Ketua MK harusnya kalau melanggar kode etik ya mengundurkan diri dong, itu namanya negarawan," ujar Arsyad usai memberi keterangan kepada Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Kesalahan Mahfud MD menurut Arsyad adalah menerima Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan kuasa hukumnya waktu itu, Bambang Widjojanto di rumahnya.
Padahal, saat itu posisi Bibit dan Bambang adalah pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 31 yang digugat pada 13 Oktober 2009. Sementara pertemuan dilakukan pada 20 Oktober 2009.
"Jadi bermula dari kehadiran saudara Bibit dan Bambang Widjojanto di rumah kediaman bapak Ketua MK, mereka hadir di sana. Ada bukti nyata, tanggal 20 Oktober 2009 itu permohonan perkara Bibit-Chandra sedang berjalan karena sudah diregistrasi tanggal 13 Oktober 2009 di registrasi, perkara sah kalau sudah masuk buku register perkara. Berarti sudah dalam keadaan berperkara, proses tingkah laku aturan konstitusi, tidak boleh menerima orang yang berperkara,"jelasnya.
Sehingga lanjut Arsyad yang seharusnya dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi hakim adalah Mahfud MD bukan dirinya yang kemudian mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi karena tersangkut kasus Pilkada Bengkulu.
Saat kejadian tersebut, ada saksi yang melihat yakni ajudan dari Ketua MK, Mahfud MD sendiri,yang kemudian ajudan tersebut mengundurkan diri dan menyusul kemudian ajudan 8 hakim konstitusi lainnya ikut mundur karena kasus itu.
"Situasinya saat itu pak Mahfud menyerang kepolisian, tetapi ramai dibicarakan, saya salut kepada Kapolri tidak ambil tindakan, supaya ajudan ditarik, ikut 8 hakim MK ajudan ditarik. Pada waktu itu ajudan dari kepolisian itu mengatakan saya tidak melanggar kode etik, bukan pak Arsytad melanggar kode etik, ini(Mahfud MD) yang melanggar, ini buktinya,"tegas Arsyad.
Peristiwa itu juga diketahui oleh Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukhtie Fadjar dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan yang saat itu menjadi saksi ahli dalam uji materi.
Namun, lanjut Arsyad keduanya tidak berani membuka adanya pertemuan antara Mahfud MD dengan Bibit dan Bambang Widjojanto.
"Waktu itu saya ngobrola dengan Pak Mukhtie. Apa jawabnya Mukhtie, permasalahan itu sudah lama ia tahu, itu sudah tahu, tapi saya katakan tidak punya bukti. Mukhtie tahu dan kemudian mengatakan ke Bagir Manan berjanji tidak akan membongkar karena tidak ada bukti. Saya katakan dua orang negarawan itu pengecut,"tegas Arsyad.
Tidak hanya itu, Arsyad juga membongkar borok Mahkamah Konstitusi terkait pengadaan proyek buku. Akan tetapi Arsyad tidak tega membukanya karena melibatkan pegawai-pegawai MK kelas rendahan.
"Proyek pengadaan buku, selentingan saya dengar, saya kasihan pegawai disini, kalau dibuka jadi bulan-bulanan," imbuhnya.

Penulis: Willy Widianto  |   Editor: Ade Mayasanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com