Polkam / Selasa, 28 Juni 2011 16:17 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menilai, langkah Komisi II DPR membentyk Panitia Kerja Mafia Pemilu 2009 tidak tepat. Buyung menilai langkah DPR itu merusak tatanan hukum karena ikut campur memeriksa saksi-saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
Menurut Buyung, kasus pemalsuan surat MK merupakan ranah hukum, sehingga tidak perlu masuk ke ranah politik seperti DPR. "Saya kira DPR terlalu banyak ikut Kalau satu perkara yang diproses hukum oleh polisi atau KPK, DPR harus menunggu hasil pemeriksaannya. Jangan ikut campur dulu," tegas Buyung di gedung DPD/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Buyung mengatakan, sebaiknya DPR mendesak Polri untuk serius mengusut kasus sengketa pemilu legislatif antara Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra. Buyung mendorong agar Polri segera mendapatkan bukti terkait dugaan adanya surat palsu MK. Sebab, pemalsuan surat itu bisa dua hal, yakni surat itu sendiri dan isi surat itu.
"Saya pikir polisi harus berfikir objektif, tidak pandang bulu. Kalau seperti ini polisi terlihat pilih kasih," tandas advokat senior itu.(Andhini)
Menurut Buyung, kasus pemalsuan surat MK merupakan ranah hukum, sehingga tidak perlu masuk ke ranah politik seperti DPR. "Saya kira DPR terlalu banyak ikut Kalau satu perkara yang diproses hukum oleh polisi atau KPK, DPR harus menunggu hasil pemeriksaannya. Jangan ikut campur dulu," tegas Buyung di gedung DPD/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Buyung mengatakan, sebaiknya DPR mendesak Polri untuk serius mengusut kasus sengketa pemilu legislatif antara Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra. Buyung mendorong agar Polri segera mendapatkan bukti terkait dugaan adanya surat palsu MK. Sebab, pemalsuan surat itu bisa dua hal, yakni surat itu sendiri dan isi surat itu.
"Saya pikir polisi harus berfikir objektif, tidak pandang bulu. Kalau seperti ini polisi terlihat pilih kasih," tandas advokat senior itu.(Andhini)