JAKARTA - Meski DPR ngotot agar tersangka pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan dihadirkan di Panja Mafia Pemilu, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo tak langsung mengiyakan.
Kapolri menyebut izin Masyhuri untuk keluar tahanan, berada di tangan penyidik Bareskrim Polri.
"Ya dia (Masyhuri) kan sebagai tersangka sesuai dengan KUHP adalah tergantung dengan penyidik," kata Kapolri usai mengikuti rapat Panwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
berita ini milik okezone.com