JAKARTA- Kuasa Hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partogi, menyesalkan Mabes Polri belum menetapkan tersangka baru terkait pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112 tentang hasil suara pemilihan legislatif.
Padahal, Masyhuri sudah berlaku kooperatif dalam penyelidikan dan membongkar semua yang dia ketahui tentang peristiwa tersebut.
"Ini menjadi tugas penyidik untuk segera menetapkan tersangka lainnya. Karena dalam SPDP penyidik juga dinyatakan Msyhuri Hasan dan kawan-kawan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2011).
berita ini milik okezone.com