INILAH.COM, Jakarta - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo (22), mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan dalam kasus narkoba.
Sebelum dituntut, Putri berharap ia menjalani rehabilitasi dan tidak dituntut hukuman penjara. "Saya sih berharapnya direhabilitasi. Didoakan saja ya," ucap Putri ketika tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2011).
http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1762945/putri-harapkan-rehabiltasi-bukan-penjara