JAKARTA- Sunarya, satpam penendang 'Suster Ngesot' Mega
Tri Pratiwi (20) akan menghadapi persidangan kasus penganiayaan dalam
waktu dekat. Dia akan dijerat dengan dua pasal KUHP, yakni Pasal 351
tentang penganiayaan dan Pasal 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan
orang lain terluka. Ancamannya lima tahun penjara.
Sunarya
sebelumnya tak pernah menyangka kasus tersebut akan berujung di meja
hijau. Hingga kini Sunarya hanya diam dan tidak melakukan aksi apapun.
Karena, menurut pengacara Sunarya, Johansyah, bapak dua anak itu
berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai dari kedua belah
pihak. Namun semakin hari sepertinya hal itu sudah tidak mungkin lagi
tercapai.
Menurut Johansyah dalam keterangannya kepada okezone,
Selasa (17/12/2012), Sunarya selama ini dikenal malu dan enggan
diwawancarai oleh media. Kepada Johansyah, Sunarya menuturkan kronologis
peristiwa yang menyeretnya ke pengadilan tersebut.
okezone.com