EcoBALL Dapatkan laptop hanya dengan 99ribu rupiah

Sepenggal Kisah Sunarya Satpam Penendang Suster Ngesot

JAKARTA- Sunarya, satpam penendang 'Suster Ngesot' Mega Tri Pratiwi (20) akan menghadapi persidangan kasus penganiayaan dalam waktu dekat. Dia akan dijerat dengan dua pasal KUHP, yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. Ancamannya lima tahun penjara.

Sunarya sebelumnya tak pernah menyangka kasus tersebut akan berujung di meja hijau. Hingga kini Sunarya hanya diam dan tidak melakukan aksi apapun. Karena, menurut pengacara Sunarya, Johansyah, bapak dua anak itu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai dari kedua belah pihak.  Namun semakin hari sepertinya hal itu sudah tidak mungkin lagi tercapai.

Menurut Johansyah dalam keterangannya kepada okezone, Selasa (17/12/2012), Sunarya selama ini dikenal malu dan enggan diwawancarai oleh media. Kepada Johansyah, Sunarya menuturkan kronologis peristiwa yang menyeretnya ke pengadilan tersebut.

okezone.com